Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pendaftar
calon anggota Bawaslu harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimuat dalam Pasal 86. Bagi para pendaftar
calon angota Bawaslu yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 86 sebaiknya mengurungkan
niatnya untuk mendaftar angota Bawaslu.
Pemenuhan persyaratan calon anggota Bawaslu
sebagaimana dimaksud Pasal 89, akan diseleksi melalui
tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi adminisratif,
seleksi tertulis, dan seleksi lisan atau wawancara.
Untuk mengetahui kepribadian calon yang cocok untuk
menjadi angota Bawaslu, di samping ditentukan
berdasarkan hasil tes tertulis juga berdasarkan hasil
kegiatan outbond.
Adapun persyaratan tertulis dimuat dalam Pasal 86
Bagian Keempat, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007,
selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Pasal 86
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang
berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah SLTA
atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan
dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan
untuk anggota Panwaslu Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang
sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik
daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Jika anda warga negara Indonesia,berumur minimal 35
(tiga puluh lima) tahun, berpendidikan minimal S.1,
memenuhi persyaratan administratif lain sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 89 tersebut dan jangan lupa
menyertakan dokumen lain pendukung kemampuan anda,
selahkan mendaftar diri ke Sekretariat Timsel Bawaslu
atau dikirim melalui jasa pengiriman asalkan berkas
pendafataran diterima oleh Sekretariat Timsel pada 31
Desember 2007 sampai dengan 9 Januari 2008.
Surat Lamaran, ditujukan kepada :
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
d.a Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat 10340.
Info selengkapnya : http://www.seleksibawaslu.or.id/
Langganan Informasi Lowongan Kerja Terbaru via Email